Dua orang kurir pembawa paket narkoba berjenis sabu ditangkap.
Polisi nyaris dikelabui kedua tersangka yang menyimpan 3,5 kilogram sabu.
Tersangka menyembunyikan obat terlarang tersebut di balik pintu ToyotaYaris bernomor polisi B 1773 BIF.
Untung saja petugas memeriksa dengan jeli sehingga modus tersangka gagal.
Dilansir dari TribunManado.co.id, KapolresLampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, "Paket sabu-sabu ini disembunyikan di balik pintu belakang kendaraan. Berkat kejelian petugas, paket sabu-sabu ini bisa diketahui dan berhasil diamankan," katanya Kamis (31/5).
Paket sabu tersebut dibawa Zulkifli Ibrahim dan Syahrul dari Aceh dengan tujuan Jakarta itu setara Rp 5,2 Milyar.
Kedua tersangka akan diancam pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 115 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Petugas Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni menemuka paket sabu tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin, Sabtu (26/5).
0 Comments:
Terima Kasih atas kunjungannya